Dalam penyelesaian sengketa pers antara Livi Zheng (sebagai pengadu) dan Tirto (sebagai teradu) pada 9 September 2019, Dewan Pers menilai “serangkaian artikel teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.” Sebagai lembaga penyiaran yang terikat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, Tirto menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada Livi Zheng dan masyarakat. [Lihat Dokumen Risalah Penyelesaian Nomor: 74/Risalah-DP/IX/2019 di sini dan sini.]
===========
Sirkuit bisnis keluarga Livi Zheng rumit sekaligus rapi, persis seperti industri kehumasan di belakangnya yang menerangi citra Livi dari kegelapan. Simak informasi selengkapnya di #CatatanReporter berikut:
Berita selengkapnya:
Sisi Gelap Surga Livi Zheng: Koneksi Bisnis Bapaknya di Kemayoran
===========
Sirkuit bisnis keluarga Livi Zheng rumit sekaligus rapi, persis seperti industri kehumasan di belakangnya yang menerangi citra Livi dari kegelapan. Simak informasi selengkapnya di #CatatanReporter berikut:
Berita selengkapnya:
Sisi Gelap Surga Livi Zheng: Koneksi Bisnis Bapaknya di Kemayoran
Baca juga artikel terkait FILM INDONESIA atau tulisan lainnya dari Newsroom 63B
Oleh: Newsroom 63B
Editor: Newsroom 63B
Editor: Newsroom 63B