tirto.id - Masa bekerja di rumah (Work From Home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang. Pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS/ASN hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi para PNS tersebut diputuskan sebagai upaya mencegah perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Selasa (12/5/2020).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 tahun 2020.
Atmaji menjelaskan, Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran SE yang baru terbit, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru.
Menurut Atmaji, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 tahun 2020 menjelaskan, para PNS dapat melaksanaan WFH di rumah masing-masing yang berada di wilayah tempat mereka ditugaskan.
Surat Edaran itu juga memberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memastikan penyesuaian sistem kerja selama WFH tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, kata Atmaji, PPK di setiap instansi bisa melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
"PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB, menjalankan WFH selama masa PSBB," ujar Atmaji.