Menuju konten utama

WALHI Ragukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Punya Data Sumber Polusi

Kualitas udara di Jakarta berstatus tidak sehat dengan angka 164 AQI pada Kamis (4/7/2019) pukul 10:00 pagi.

WALHI Ragukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Punya Data Sumber Polusi
Seorang pekerja memeriksa alat pemantau kualitas udara di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. ANTARA/PUSPA PERWITASARI

tirto.id - Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan akar masalah dari buruknya kualitas udara di Jakarta adalah karena banyaknya sumber polusi di wilayah itu.

Ia mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, apakah pernah melakukan perhitungan atau investarisasi sumber-sumber pencemaran udara yang ada di Jakarta.

"Persoalannya adalah input polusi udara yang sudah besar di Jakarta. Pernah enggak dia menghitung dan menginventarisir [mendata] sumber-sumber pencemar di Jakarta dan sekitarnya? Itu enggak pernah dilakukan," katanya saat ditemui wartawan Tirto, Jumat (6/7/2017) pagi.

Menurut Soleh, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memantau secara rutin terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari udara dan lingkungan.

"Orang sudah terpapar banyak. Kelompok rentan dan anak kecil sudah terpapar banyak. Ibu hamil juga. Kok, pengambil kebijakannya juga begitu," katanya.

Kualitas udara di Jakarta berstatus tidak sehat dengan angka 164 AQI (Air Quality Index) pada Kamis (4/7/2019) pukul 10:00 pagi. Berdasarkan informasi dari aplikasi pengukuran udara real time, AirVisual, Jakarta menempati urutan kedua kota paling polusi di dunia.

Pekan lalu, selama dua hari berturut-turut, terutama pagi hari, Jakarta menempati peringkat pertama kota dengan udara paling tidak sehat. Hal itu lantas menjadi perbincangan warganet.

Sejumlah orang berasal dari Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2019).

Koalisi terdiri atas Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta hendak menyampaikan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Pihak terdaftar sebagai tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

"Hari ini perwakilan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan bagi manusia dan bagi warga Jakarta berinisiatif untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa ini," kata pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (6/7/2019).

Nelson juga mengatakan, koalisi telah membuka posko untuk menjaring pengaduan calon penggugat. Hasilnya, terdapat 31 orang yang tergabung.

Selain itu, koalisi juga menggelar petisi daring untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatasi pencemaran udara. Terdapat 1.078 warga yang menandatangani petisi.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto