Menuju konten utama

UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Pekerjakan Anak

Aturan baru UU Ketenagakerjaan tegas larang eksploitasi anak. Perusahaan yang melanggar diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Pekerjakan Anak
ilustrasi eksploitasi anak.foto/shutterstock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan melarang pemberi kerja mempekerjakan anak. Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi anak berusia 15-18 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan selama tidak membahayakan keselamatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 106 dan Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 2026.

“Pemberi Kerja dilarang mempekerjakan Anak. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dapat dikecualikan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan anak berusia antara 15 tahun sampai dengan di bawah 18 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak membahayakan keselamatan, tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, sosial, serta moral anak," demikian bunyi UU Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Pasal 107 ayat (2) mengatur sejumlah syarat bagi pemberi kerja yang mempekerjakan anak dalam pekerjaan ringan. Perusahaan harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali, membuat perjanjian kerja, serta membatasi waktu kerja paling lama tiga jam sehari.

Pekerjaan tersebut juga harus dilakukan pada siang hari dan tidak boleh mengganggu waktu sekolah anak. Pemberi kerja wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), memiliki hubungan kerja yang jelas, serta memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

UU tersebut memberikan pengecualian atas sebagian persyaratan bagi anak yang bekerja di usaha keluarganya. Ketentuan yang dikecualikan meliputi kewajiban memperoleh izin tertulis orang tua atau wali, membuat perjanjian kerja, memiliki hubungan kerja yang jelas, dan memberikan upah sesuai ketentuan.

Selain pekerjaan ringan, Pasal 108 mengatur, anak dapat bekerja di tempat kerja yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan pejabat berwenang.

Anak yang mengikuti kegiatan tersebut harus berusia paling sedikit 14 tahun, mendapat petunjuk dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan, serta memperoleh perlindungan K3.

Pasal 109 juga memperbolehkan anak bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Akan tetapi, pemberi kerja wajib memberikan akses kepada orang tua atau wali untuk melakukan pengawasan langsung, membatasi waktu kerja paling lama tiga jam sehari dan 12 jam seminggu, serta memastikan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan maupun waktu sekolah anak.

Larangan Pekerjaan Terburuk dan Sanksi Pidana 15 Tahun

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga melarang anak dilibatkan dalam pekerjaan buruk, termasuk perbudakan, eksploitasi untuk pelacuran, pornografi atau perjudian, serta pekerjaan yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Larangan tersebut juga mencakup pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun moral anak.

Pemberi kerja yang melanggar larangan mempekerjakan anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, sanksi berupa denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Adapun pemberi kerja yang mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan, tetapi tidak memenuhi persyaratan, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, pelibatan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI ANAK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah