Menuju konten utama

Ultah Gubernur Khofifah: Dugaan Pelanggaran Prokes & Gratifikasi

Gubernur Khofifah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi karena ultahnya diduga pakai duit APBD.

Ultah Gubernur Khofifah: Dugaan Pelanggaran Prokes & Gratifikasi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merapikan masker di wajahnya disela-sela menyerahkan bantuan pada perwakilan warga Jawa Timur di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ulang tahun pada 20 Mei lalu, sehari sebelumnya Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak juga. Maka dibuatlah satu pesta untuk mereka, mengundang musisi kenamaan, Rabu (19/5/2021) lalu.

Buntut dari pesta itu panjang. Masuk dua laporan ke Polda Jatim setelah pesta ulang tahun berlangsung. Satu laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, satu lagi terkait gratifikasi karena ulang tahun--sebagai momen pribadi--diduga memakai duit APBD. Kedua laporan itu berasal dari Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi.

Pelapor ingin hukum ditegakkan juga kepada pada pejabat. Selama ini mereka menilai hanya rakyat kecil yang dikenai sanksi saat melanggar protokol kesehatan.

"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Kami meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata seorang pelapor, Roni Agustinus.

Sederet aturan hukum dilanggar dalam pesta itu, menurut kuasa hukum pelapor Arihan Simahela. Setidaknya mencakup Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Pasal 216 KUHP.

Terkait dugaan pemakaian data APBD Jatim, mereka menyebut terdapat pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Bagaimana sikap polisi? Setelah menerima laporan, mereka baru sebatas berjanji untuk menyelidiki pelanggaran prokes. "Sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang kami dalami terkait laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai menerima laporan di Polda Jatim, Senin (24/5/2021).

Khofifah sendiri sudah meminta maaf. Tetapi bagi pelapor itu tak cukup. Permintaan maaf tidak menggugurkan pidana, begitu ucap pelapor. Hukum harus ditegakkan agar "tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas."

Gubernur Minta Maaf

Pesta ulang tahun itu digagas oleh Plh Sekda Jatim, Heru Tjahjono. Ia pasang badan setelah ramai pemberitaan mengenai pesta bosnya. Heru mengaku sejak awal tidak memberi tahu kepada Khofifah dan Emil agar menjadi kejutan.

"Kami ingin memberi ucapan selamat kepada gubernur selaku ibu kami, apalagi beliau selama ini sangat perhatian kepada anak buahnya," kata Heru.

Pestanya sendiri digelar di halaman rumah dinas yang menyatu dengan kompleks perkantoran gubernur dan wagub. Pesta itu menghadirkan musisi Katon Bagaskara yang disebut sebagai teman Heru. Kemudian ada pemberian santunan kepada anak yatim dan dihibur oleh grup rebana.

Jumlah mereka 18 orang. Lalu tamu undangan termasuk tuan rumah mencapai 31 sehingga semuanya jadi 49 orang. Disebut yang datang sangat sedikit dan masih banyak ruang gerak, sebab biasanya ruangan diisi 1.000-1.500 orang.

Khofifah sendiri menyayangkan pemberitaan tentang ini sebab menurutnya tidak berimbang dan berlebihan. Ia menyebut tidak ada lagu dan ucapan ulang tahun. Mereka juga tidak saling bersalam, juga tanpa potong kue plus tiup lilin.

Namun dalam video yang beredar tampak sejumlah orang berdiri dan berkerumun. Khofifah mengatakan itu sekadar kesan karena "angle yang diambil." "Posisi berdiri adalah posisi jelang bubaran karena pada dasarnya undangan duduk, kecuali tim katering dan bagian umum," kata Khofifah.

Meski begitu dia tetap meminta maaf. "Saya mohon maaf. Tidak ada tebersit rencana syukuran bersama OPD apalagi pesta ultah, jauh dari tradisi saya."

"Saya sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya telah menjadikan suasana terganggu," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino