Menuju konten utama

TKN Heran Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu

TKN pun merasa heran karena selama ini mereka yang selalu menjadi korban hoaks.

TKN Heran Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu
Erick Thohir. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pria bernama Fauzan Ohorella pada Kamis (20/12/2018) kemarin. TKN pun merasa heran karena selama ini mereka yang selalu menjadi korban hoaks.

Juru Bicara TKN Verry Surya mengatakan, selama ini TKN dan Erick selalu menggunakan data kualitatif dan kuantitatif sebelum bicara pada publik. Jika pernyataan Erick yang menuding cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno dianggap hoaks,Verry justru merasa pihaknya yang dirugikan akibat hoaks.

“Kami justru di TKN selama ini selalu dalam posisi yang dirugikan dengan berbagai macam fitnah dan hoaks yang muncul. Sehingga justru kami mempertanyakan kepada pihak-pihak yang melaporkan Pak Ketua TKN kami ke Bawaslu,” kata Verry pada Tirto, Jumat (21/12/2018).

Namun demikian, Verry mengaku pihaknya akan tetap solid dan kompak menyikapi hal ini. Terhadap pelaporan ini, Verry tetap akan membangun hubungan baik dengan tim Prabowo-Sandi untuk menegaskan komitmen berkampanye tanpa perlu menyebarkan hoaks.

“Sehingga kita bersama-sama dapat memberikan legacy kepada penerus kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang bagus, pemilu yang berkeadaban, pemilu yang jujur, dan kita semua bisa melaluinya dengan baik,” ucap Verry lagi.

Verry juga mengaku mengenal sosok Erick Thohir secara pribadi. Dia percaya bahwa salah satu tokoh yang menyukseskan perhelatan Asian Games 2018 pasti telah membuat pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyebut nama orang lain.

“Kita bisa buktikan nanti aspek kebenarannya dari perspektif hukum. Erick Thohir sebagai sosok yang objektif, telah teruji baik dalam menganalisa membuat keputusan atau memberikan statement," ujarnya.

Erick dilaporkan terkait pernyataannya soal 'sandiwara' Sandiaga Uno oleh Fauzan Ohorella bersama kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hari Kamis (20/12/2018).

Selain ke Bawaslu, Fauzan juga hendak mengadukan Erick ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno