Menuju konten utama

Tidak Benar, KLHK Sebut Orangutan Kalimantan Punah Total

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat, Orangutan Kalimantan masih dalam kategori Critically Endangered atau sangat terancam punah.

Tidak Benar, KLHK Sebut Orangutan Kalimantan Punah Total
Periksa Fakta Orang Utan Punah Total. foto/hotline periksa fakta tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook mengklaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyatakan bahwa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dinyatakan punah total.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Rasa” (arsip) pada Minggu (25/10/2026). Unggahan tersebut menampilkan poster mengatasnamakan KLHK dengan narasi pernyataan punahnya Orangutan Kalimantan.

“Berita Duka Nasional: Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) Dinyatakan Punah Total. Berdasarkan Pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.”

Poster tersebut menyebutkan bahwa Orangutan Kalimantan telah punah total akibat kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali, hilangnya habitat secara permanen, serta musnahnya kekayaan fauna Indonesia.

Unggahan itu juga menyatakan bahwa seluruh populasi Orangutan Kalimantan yang tersisa telah habis terbakar. Lalu, pengunggah juga menuliskan narasi bahwa pernyataan tersebut resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Kementerian KLHK menyatakan Orangutan Kalimantan punah total.”

Lantas, benarkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyatakan bahwa Orangutan Kalimantan punah total?

Periksa Fakta Orang Utan Punah Total

Periksa Fakta Orang Utan Punah Total. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Untuk memeriksa kebenaran klaim, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) dengan menggunakan mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim pada poster tersebut.

Kemudian Tirto menelusuri laman resmi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dan tidak menemukan pengumuman yang menyatakan spesies tersebut telah punah total.

Sebagaimana dalam laporan Tirto pada 12 Oktober 2026 terkait luas hutan yang terdampak karhutla di Kalimantan, disebutkan bahwa kebakaran mengancam flora dan fauna endemik Kalimantan, termasuk orangutan yang bergantung pada hutan sebagai habitat alaminya.

Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SIPONGI KEMENHUT) periode Januari - Juli 2026 melaporkan jumlah area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia periode Januari - Juli 2026 yaitu sebanyak 202.004,30 hektar (ha). Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 47% atau sekitar 64.996,88 ha dibandingkan tahun 2019.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar pada 9 Oktober 2026 melakukan translokasi terhadap 8 orangutan yang terdampak karhutla.

Delapan orangutan tersebut terdiri atas tiga pasangan induk dan anak serta dua individu jantan remaja. Mereka sebelumnya diselamatkan dari lokasi terdampak karhutla di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sepanjang Agustus hingga September 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa ketidakseimbangan akibat karhutla dapat mengganggu rantai makanan dan stabilitas ekosistem hutan. Kebakaran lebih dari 202 ribu hektar lebih tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Selain itu, kerusakan hutan membuat satwa liar kehilangan habitat alami tempat mereka mencari makan dan berkembang biak. Akhirnya, banyak hewan pun terpaksa berpindah ke area pemukiman untuk mencari sumber makanan atau tempat berlindung.

Hutan merupakan sumber air dan penyaring alami polutan udara. Tanpa hutan, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor semakin mengancam.

Selain itu, karhutla juga mengancam flora fauna endemik Kalimantan yang habitatnya berada di hutan. Dalam laman orangutan.or.id, satwa endemik yang hidup di hutan Kalimantan yaitu orangutan dan berbagai jenis burung.

Sementara itu, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) masih tercatat dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status Critically Endangered atau sangat terancam punah, sebagaimana dirujuk dalam daftar merah IUCN.

Status Critically Endangered berbeda dengan Extinct atau punah, sebab kategori pertama menunjukkan suatu spesies menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar, sedangkan kategori kedua berarti tidak ada lagi individu yang masih hidup setelah survei menyeluruh terhadap habitat dan wilayah sebarannya yang diketahui.

Di tengah beredarnya klaim tersebut, upaya penyelamatan orangutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan justru masih berlangsung di Kalimantan Barat.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan pada 23 Oktober 2026, sebanyak 51 orangutan telah diselamatkan dari kawasan terdampak karhutla di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara selama periode 6 Agustus hingga pertengahan Oktober 2026.

Selain itu, menurut keterangan resmi Kementerian Kehutanan, sejumlah orangutan ditemukan dalam kondisi lemah, kurus, mengalami dehidrasi, gangguan pernapasan, hingga luka setelah habitat mereka terdampak kebakaran,

Antara News pada 11 Oktober 2026 melaporkan bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) telah menyelamatkan 46 orangutan dari habitat yang terbakar sejak Agustus hingga 9 Oktober 2026.

“Sejak Agustus hingga 9 Oktober 2026 selama siklus karhutla, setidaknya sudah ada 46 orangutan yang diselamatkan dari habitat yang terbakar. Sementara penyediaan habitat aman menjadi tantangan lanjutan bagi upaya konservasi satwa dilindungi tersebut,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) Murlan Dameria Pane di Pontianak, Minggu.

Upaya penyelamatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan mengevakuasi satwa dari kawasan terbakar, tetapi juga melalui pemeriksaan kesehatan, perawatan, rehabilitasi, dan pemindahan ke habitat yang dinilai lebih aman.

Sebelumnya, Antara News juga melaporkan bahwa delapan orangutan yang kehilangan habitat akibat karhutla dipindahkan ke Hutan Lindung Batu Nyambu, Kabupaten Ketapang, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi.

Menurut laporan tersebut, kebakaran telah menghilangkan tutupan hutan, memutus jalur penghubung antar kawasan, serta membuat orangutan terisolasi di perkebunan dengan sumber pakan dan ruang hidup yang terbatas.

Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko konflik antara orangutan dan manusia karena satwa yang kehilangan habitat dapat berpindah ke kawasan perkebunan atau mendekati permukiman untuk mencari makanan.

Dengan demikian, fakta ini memperlihatkan bahwa karhutla memang mengancam kelangsungan hidup orangutan dan merusak habitatnya, tetapi tidak membuktikan bahwa spesies tersebut telah punah secara total.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) punah total bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak pernah menyatakan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) punah total akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat bahwa Orangutan Kalimantan masih termasuk dalam kategori Critically Endangered atau sangat terancam punah.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melaporkan 51 orangutan telah diselamatkan dari kawasan terdampak karhutla di Kalimantan Barat hingga pertengahan Oktober 2026.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait ORANGUTAN atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto