tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memutuskan untuk menahan pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo.
Sebelumnya, Simon sudah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (5/8/2019).
Dalam kasus ini, pengusaha selain Simon yang juga ditetapkan menjadi tersangka adalah Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto.
Mereka diduga memberikan suap senilai Rp12,5 miliar kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Rinciannya, suap senilai Rp5 miliar diberikan Budi dan Rp7,5 miliar dari Simon.
Di kasus yang sama, KPK juga sudah menetapkan empat pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Berdasar keterangan KPK, Mustafa diduga menerima suap dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah mencapai Rp95 miliar.
Dalam kasus lain, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dia dinilai terbukti bersalah karena menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan uang senilai Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom