Pengaturan soal tarif layanan transportasi online khususnya taksi online sudah lama ditunggu-tunggu untuk memberikan kepastian dan tak merugikan konsumen maupun pelaku usaha taksi konvensional. Penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online akhirnya diberlakukan per 1 Juli 2017 yang mengatur tarif berdasarkan wilayah. Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali memiliki batas bawah Rp3.500 per Km dan batas atas Rp6.000 per Km. Sedangkan, untuk Kalimantan, Sulawesi hingga Papua yang termasuk dalam Wilayah II memiliki batas bawah sebesar Rp3.700 per Km dan batas atas Rp6.500 per Km.
Apa pendapat para sopir taksi?
Apa pendapat para sopir taksi?
Baca juga artikel terkait TARIF TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Riva
Reporter: naomi
Editor: Riva
Editor: Riva