Menuju konten utama

Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Ha Kawasan Taman Nasional Kerinci

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Simak selengkapnya.

Tambang Emas Ilegal Rusak 119 Ha Kawasan Taman Nasional Kerinci
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menyampaikan keterangan dalam konferensi pers progres perkembangan penanganan kegiatan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Satgas PKH telah memutuskan untuk menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan saudara berinisial AK serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui penagihan denda administratif, pemulihan aset dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi.

Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare (ha) kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

“Operasi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, dengan penegasan bahwa penertiban harus dilakukan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas,” kata Barita dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Pada tahap awal, operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.

Barita mengatakan penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang yang beraktivitas di lapangan. Satgas PKH juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal,” ungkapnya.

Selain mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, Satgas PKH juga menelusuri alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Di lokasi yang telah ditertibkan, petugas memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.

Barita menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

“Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati,” tegasnya.

Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

“Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait,” tuturnya.

Barita menjelaskan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Penindakan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut,” tegas Barita.

Barita menyebut penertiban tersebut menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi sesaat. Menurut dia, TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia.

“Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat. TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang