Menuju konten utama

Sidang PK Pasangan Terpidana Mati

Pasangan suami istri terpidana mati, Heru Hendriyanto dan Ni Putu Anita Sukra Dewmemohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012.

Sidang PK Pasangan Terpidana Mati
Polisi mengamankan dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (tengah) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (kiri) dari amukan anggota keluarga korban pembunuhan seusai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8). Pasangan suami istri tersebut memohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/08/TIRTO-antarafoto-sidang-pk-terpidana-mati-080816-nym.JPG
Polisi mengamankan dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (tengah) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (kiri) dari amukan anggota keluarga korban pembunuhan seusai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8). Pasangan suami istri tersebut memohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/08/TIRTO-antarafoto-sidang-pk-terpidana-mati-080816-nym-2.JPG
Polisi mengawal dua terpidana mati, Ni Putu Anita Sukra Dewi (tengah) dan Heru Hendriyanto (kanan) saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8). Pasangan suami istri tersebut memohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/08/TIRTO-antarafoto-sidang-pk-terpidana-mati-080816-nym-3.JPG
Dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (kedua kiri) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (kiri) mendengarkan pembacaan memori peninjauan kembali (PK) oleh penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8). Pasangan suami istri tersebut memohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Pasangan suami istri terpidana mati, Heru Hendriyanto dan Ni Putu Anita Sukra Dewmemohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah