Menuju konten utama

SBMI-Greenpeace Tuntut Pemerintah Lindungi ABK Indonesia

SBMI-Greenpeace Desak Pemerintah Terbitkan Perlindungan untuk ABK Indonesia

SBMI-Greenpeace Tuntut Pemerintah Lindungi ABK Indonesia
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico
2020/08/27/demo-perlindungan-abk-kapal-tirto-mico-4.jpg
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico
2020/08/27/demo-perlindungan-abk-kapal-tirto-mico-1.jpg
Mereka mendorong Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan ABK Indonesia, Kamis (27/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico
2020/08/27/demo-perlindungan-abk-kapal-tirto-mico-3.jpg
Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya yang dilakukan oleh SBMI di halaman Gedung Nusantara I, DPR-RI, pada 13 Juli 2020, dengan tuntutan serupa. tirto.id/Andrey Gromico
2020/08/27/demo-perlindungan-abk-kapal-tirto-mico-2.jpg
sepanjang 2015-2020, SBMI menerima pengaduan dari 338 orang ABK yang bekerja di kapal ikan berbendera asing, sebanyak sebelas (11) ABK menjadi korban kerja paksa bahkan meninggal dunia di atas kapal. tirto.id/Andrey Gromico
2020/08/27/demo-perlindungan-abk-kapal-tirto-mico-6.jpg
Beberapa jasad ABK yang meninggal di atas kapal, dilarung ke laut lepas tanpa seizin keluarga. tirto.id/Andrey Gromico
2020/08/27/demo-perlindungan-abk-kapal-tirto-mico-5.jpg
Selain pelindungan melalui peraturan, pemerintah juga harus segera menyelesaikan kasus-kasus ABK yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta mendata para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. tirto.id/Andrey Gromico
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Selain pelindungan melalui peraturan, mereka menuntut pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus ABK yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta mendata para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. SBMI dan Greenpeace menilai, pendataan sangat penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap para ABK .tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico