tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook, foto seorang pria yang diduga Listyo Sigit mengenakan jas abu-abu dan masker medis dengan tangan terborgol, dikawal sejumlah anggota kepolisian.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Aurora Mamoto” (arsip) pada Rabu (4/11/2026).
Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
“RESMI: Bareskrim Tahan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Bareskrim Polri menetapkan 3 perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026) menyampaikan:
- LSP (Listyo Sigit Prabowo)
- ASN (Irjen Ahrie Sonta)
- EH (Irjen Eko Hadi Santoso)
Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Barang bukti 11 HP dan 4 flashdisk diamankan. Proses hukum masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Sementara kabar ditangkap Kejaksaan Agung dipastikan HOAX oleh Kapuspenkum Kejagung. Mari kita kawal bersama proses hukumnya!”
Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (5/11/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 179 tanda suka, 118 komentar, dan 10 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi dengan rasa percaya warganet terhadap informasi tersebut dan kritik negatif terhadap unggahan tersebut.
Tirto juga menemukan unggahan dengan klaim serupa pada akun Facebook “Iskandar Zulkarnaen,” “loker_patiid,” dan akun X @MohammadKhafid3, yang menampilkan foto yang sama terkait penangkapan Listyo oleh Bareskrim Polri,
Lantas, benarkah gambar tersebut merupakan gambar asli penangkapan Listyo Sigit oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal?

Penelusuran Fakta
Untuk menelusuri kebenaran klaim, Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) dengan menggunakan mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Sebagai informasi, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. adalah seorang perwira tinggi kepolisian Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia periode 2021–2026 dan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.
Tirto melaporkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yang disorot dalam pusaran kasus ini adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin... yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
"Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelas Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan langkah hukum penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Selain Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta / Kadivkum Polri (mantan Korspripim Kapolri LSP).
Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.
"Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," pungkas Asep.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, sebagaimana dilaporkan Tirto, menyampaikan ketiganya sejauh ini disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso diduga kuat melakukan penyadapan sejak 2025-2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berjalan sejak awal tahun 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan presiden.
"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril dalam konferensi pers, diilaporkan oleh Tirto, Selasa (3/11/2026).
Kendati demikian, ketika disinggung mengenai detail teknis, termasuk dugaan penggunaan fasilitas atau alat milik institusi Polri dalam menjalankan aksi penyadapan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Yusril menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas terbatas pada koordinasi aspek hukum, penegakan prosedur KUHAP, serta penerapan pasal-pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE.
"Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengoordinasikan masalah hukum,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang telah memenuhi ketentuan formal KUHAP.
Dalam laporan iNews, Yusril menyebutkan bahwa Listyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sepanjang malam dan dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa (3/11/2026). Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Listyo kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.
Setelah pemeriksaan kedua tersebut, penyidik menetapkan Listyo sebagai tersangka dan melakukan penahanan, sebagaimana penjelasan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Tirto mengamati gambar yang beredar tersebut dan menemukan beberapa kejanggalan. Ditemukan ketidaksesuaian visual pada gambar yang diunggah, yaitu detail borgol dan penghubungnya serta tulisan pada latar belakang yang tidak tampak jelas.
Tim Riset Tirto kemudian memeriksa keaslian foto dalam unggahan tersebut dengan menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan SynthID dan Hive Moderation. Hasilnya, ternyata pada gambar tersebut terdeteksi SynthID, artinya gambar dalam unggahan tersebut dibuat atau diedit dengan menggunakan Google AI atau kecerdasan buatan.

Selanjutnya, dengan Hive Moderation, terdeteksi bahwa gambar tersebut memiliki probabilitas 91,9 persen sebagai hasil buatan AI.

Dengan demikian, informasi bahwa Listyo Sigit ditahan oleh Bareskrim Polri memang terjadi dan memiliki dasar pemberitaan dan keterangan pejabat pemerintah. Namun, gambar yang beredar bukan gambar asli yang mendokumentasikan penahanan Listyo Sigit.
Adapun gambar penangkapan Listyo hingga artikel ini ditulis, Kamis (05/11/2026), tidak pernah diunggah ke media sosial. Dalam laporan detikNews, gambar yang beredar hanya mendokumentasikan konferensi pers Kabareskrim Asep Safrudin dan pemberitaan mengenai penetapan tiga tersangka, bukan adegan Listyo Sigit digiring dalam keadaan terborgol seperti pada gambar yang beredar.
Dengan demikian gambar tersebut merupakan hasil manipulasi dan rentan mengubah informasi faktual terkait penangkapan Listyo.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, unggahan di media Sosial Facebook tersebut memberikan narasi atau caption yang benar, bahwa “Bareskrim menahan mantan Kapolri Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal”, namun foto yang diunggah dan diklaim sebagai penangkapan Listyo Sigit Prabowo adalah gambar yang dimanipulasi atau sudah diubah (altered photo).
Foto yang beredar di unggahan viral memperlihatkan Listyo Sigit berjas abu-abu dan tangan terborgol terindikasi hasil rekayasa AI dan tidak memperlihatkan dokumentasi bukti kejadian nyata.
Adapun informasi terkait Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal memang terjadi. Informasi tersebut disampaikan Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pada 3 November 2026.
Peristiwa penetapan tersangka dan penahanan oleh Bareskrim memang diberitakan, tetapi foto yang menyertainya tidak autentik sebagai dokumentasi penahanan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id
































