tirto.id - DPR mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan. UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sah! Anggota Nyalon Pilkada, Tak Perlu Mundur
DPR mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Masuk tirto.id































