DPR mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) mengetuk palu saat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) mengetuk palu saat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi MahatmaMendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) serta Ketua DPR Ade Komaruddin (kiri) menyalami anggota DPR usai Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
DPR mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan. UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.