tirto.id - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 11 pengasuh dan ketua yayasan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Sebelas pengasuh dituntut pidana penjara masing-masing lima tahun dan denda Rp250 juta serta restitusi kepada 83 anak korban. Sementara, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti dituntut pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp900 juta dan pembayaran restitusi bagi anak-anak korban.
Tuntutan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan itu terungkap pada April 2026.
Jaksa menilai para pengasuh telah melakukan perbuatan yang melanggar perlindungan anak, sedangkan pihak pengelola yayasan didakwa dengan sejumlah pelanggaran, termasuk terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa izin yang sesuai dan perlindungan konsumen.
Tuntutan terhadap 11 Pengasuh Daycare Little Aresha
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 11 pengasuh Little Aresha digelar di PN Kota Yogyakarta pada Senin (12/10/2026), dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.
Sebelas terdakwa tersebut adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara lima tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam hukuman tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri. Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa juga meminta para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban. Dalam tuntutan terhadap kelompok pengasuh, nilai restitusi yang disebutkan mencapai total Rp2.125.277.183, dengan nominal Rp14.168.514 untuk masing-masing anak sebagaimana tercantum dalam keterangan tuntutan yang diberikan.
Pembayaran diwajibkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.
Jika restitusi tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, jaksa menuntut penggantian berupa pidana penjara selama 14 hari.
Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Tuntutan terhadap Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti
Pada hari yang sama, JPU menuntut Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Jaksa menilai Diyah terbukti memenuhi unsur dalam tiga kelompok dakwaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan, perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Perkara Diyah tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana terhadap anak-anak, tetapi juga tata kelola dan penyelenggaraan layanan penitipan serta pendidikan di Little Aresha.
Dalam dakwaan terkait penyelenggaraan pendidikan, jaksa menyoroti dugaan bahwa Little Aresha beroperasi tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Berdasarkan uraian perkara, tempat tersebut disebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 dan menerima lebih dari 100 anak, mulai dari bayi berusia sekitar tiga bulan hingga anak berusia enam tahun.
Jaksa juga menyoroti fasilitas yang disebut ditawarkan kepada orang tua, antara lain ruangan berpendingin udara, tempat tidur bagi setiap anak, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Namun, menurut jaksa, layanan yang diterima anak-anak tidak sesuai dengan fasilitas yang dipromosikan. Biaya penitipan disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.
Dalam perkara perlindungan anak, jaksa juga menguraikan dugaan bahwa Diyah mengetahui atau berperan dalam pola pengasuhan yang dipersoalkan. Berdasarkan keterangan perkara yang tersedia, Diyah bersama Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, diduga memberikan instruksi agar anak-anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di tempat penitipan.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp900 juta. Pembayaran denda diberi tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.
Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, tuntutan menyebut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Diyah juga dituntut membayar restitusi kepada 83 anak korban. Nilai restitusi yang disebut dalam materi tuntutan mencapai sekitar Rp1,275 miliar, berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026.
Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.
Apabila restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa sesuai prosedur hukum. Terdapat perbedaan angka pengganti pidana penjara dalam materi pemberitaan yang tersedia, sehingga besaran dan lamanya pidana pengganti perlu dipastikan kembali melalui dokumen tuntutan resmi.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center dan penutupan kegiatan operasional Kelompok Bermain atau Play Group/TK Little Aresha selama empat tahun. Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Atas tuntutan itu, pihak Diyah menyatakan akan menyiapkan pembelaan dan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim.
Peran 11 Pengasuh & Ketua Yayasan dalam Perkara Little Aresha
Sebelas pengasuh merupakan kelompok terdakwa yang secara langsung menangani anak-anak selama berada di tempat penitipan. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mereka terkait dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak yang seharusnya memperoleh pengasuhan aman dan layak.
Dalam uraian persidangan sebelumnya, jaksa memaparkan dugaan berbagai perlakuan terhadap anak, termasuk mengikat anak dengan bedong, mencubit atau memukul, membenamkan kepala anak ke dalam air, serta menempatkan anak di ruangan yang gelap dan kurang memadai.
Jaksa juga menguraikan dugaan bahwa anak-anak diikat saat waktu tidur dan ikatannya baru dilepas menjelang waktu penjemputan.
Diyah Kusumastuti merupakan Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center yang menaungi Little Aresha. Perkaranya disidangkan secara terpisah dari 11 pengasuh. Jaksa tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan anak, tetapi juga persoalan legalitas penyelenggaraan pendidikan dan kesesuaian layanan yang ditawarkan kepada orang tua.
Dalam dakwaan terhadap Diyah, jaksa menyebut Little Aresha diduga beroperasi tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Jaksa juga mempersoalkan perbedaan antara fasilitas yang disebut ditawarkan kepada orang tua dan kondisi layanan yang menurut penuntut umum diterima anak-anak.
Namun, Diyah bersama Anita Palupy Indahsari yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Little Aresha, juga disebut dalam perkara dugaan kekerasan serta penelantaran anak. Berdasarkan uraian perkara, keduanya diduga memberikan instruksi mengenai pengikatan atau pembendongan anak agar mereka tidak banyak bergerak.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































