WWF Indonesia menggagas pembentukan regulasi pengaturan kepariwisataan di Labuan Bajo dengan tujuan pola pemeliharaan ekosistem dan penataan lingkungan yang terpadu.
Merebaknya kasus kekejaman terhadap satwa terus merebak dan menjadi perbincangan publik. LSM mendesak pemerintah untuk merevisi UU No.5 tahun 1990 untuk memuat pemidanaan kekejaman satwa tidak hanya individu tetapi juga korporasi dan lembaga konservasi.
World Wildlife Fund (WWF) Program Indonesia Region Papua hingga kini masih melakukan penelitian pelestarian habitat Burung Cenderawasih di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Tahapannya saat ini masih dalam proses pemetaan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan masyarakat adat.
WWF bersama dengan SKPD Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Ekspedisi di sepanjang Teluk Cenrawasih, Papua. ekspedisi ini bertujuan untuk mencari data, mendokumentasikan, mengidentifikasi isu-isu lingkungan.