Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok menjadi 10,04% dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Kebijakan cukai nomor 147/PMK.010/2016 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2017. Direktur Jenderal Bea dan Cukai pun meningkatkan pengawasan menjelang berlakunya peraturan terbaru.
Melalui peraturan terbaru, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa harga jual eceran rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2017. Ini merupakan dampak naiknya tarif cukai hasil tembakau.
Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau untuk tahun 2017 dengan alasan rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat sehingga kenaikan tarif cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok.