Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah Indonesia mengedepankan cara diplomasi dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Filipina untuk membebaskan 10 warga negara Indonesia yang disandera Kelompok Abu Sayyaf (ASG). Pemerintah Indonesia tidak perlu memenuhi permintaan tebusan yang diminta organisasi teroris tersebut.