MUI mengatakan perbuatan Saracen itu sebagai tindakan haram, merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Komisi I DPR mendorong agar Bareskrim Polri mengusut tuntas sindikat penyebar konten ujaran kebencian bernuansa SARA yang diduga dilakukan kelompok Saracen.