Indeks Pemusnahan Barang Ilegal
Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp49 Miliar
Mendag Zulhas melakukan pemusnahan berbagai produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp49,951 miliar.
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.
Kemendag Musnahkan Ribuan Barang Impor Dari China
Kemendag memusnahkan ribuan barang impor ilegal karena tidak dilengkapi izin dan sertifikat mutu produk sesuai SNI.