Meskipun Polda Sumatra Utara telah menetapkan tiga tersangka, namun pihak keluarga meyakini belum semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Agung Setya Imam Effendi mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.