Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan pembelian lahan untuk pembangunan Polder Air.
Rahmat Effendi terjerat transaksi suap berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah, upeti lelang jabatan hingga proyek tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi & 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.