Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan baru mengubah istilah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19 dengan penyebutan dan pengelompokan baru.
Doni Monardo mengatakan saran WHO yang meminta pasien COVID-19 tidak perlu di-swab 2 kali untuk dinyatakan bebas COVID-19 dan boleh pulang tidak bisa diikuti secara mentah-mentah.
Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.