Kemenkominfo menyampaikan perlu adanya pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook usai KPI mengeluarkan pernyataan akan mengawasi konten yang mengandung pornografi.
Kemenkominfo menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak bisa melakukan pengawasan terhadap Netflix, Youtube, dan Facebook, selama belum ada aturannya.