Dilihat dari perjuangannya sebagai minoritas, perpecahan komunitas Parmalim menjadi dua kubu bisa berbuah kemunduran tetapi bisa pula menguatkan keimanan.
Sekalipun sudah terbit sejumlah hukum yang progresif mengakui penghayat kepercayaan, sebagian penganut Malim pada akhirnya mengisi kolom "agama resmi" di KTP.