Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri lebih jauh sebeb berdasarkan Pasal 164 KUHP bila seseorang tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun.
Sejumlah aktivis dan korban pelanggaran HAM masa lalu yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi kamisan di depan Istana negara untuk mengenang tragedi 98 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih belum tuntas sampai sekarang.
Mantan aktivis 1998 menggelar aksi menyalakan lilin di atas nisan-nisan bertuliskan nama korban dan peristiwa pelanggaran HAM untuk memperingati Tragedi Trisakti yang di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Djarot, pembebasan retribusi sudah dilakukan sejak setahun yang lalu pada tahun 2016 ketika mendapatkan pengaduan dan kemudian langsung ditindaklanjuti.