Kementerian ESDM membentuk aturan yang mewajibkan semua SPBU memiliki unit pengisian Bahan Bakar Gas (BBG). Aturan ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia secara bertahap.
Konversi BBM ke BBG semakin mendesak dilakukan mengingat angka pertumbuhan sektor transportasi telah mencapai lebih dari dua kali lipat pertumbuhan ekonomi.
Program konversi BBM ke BBG untuk kendaraan bermotor berjalan lambat padahal sudah digagas lebih dari 30 tahun lamanya. Program demi program pernah muncul dari pemerintahan ke pemerintahan, tapi hasilnya tetap jalan di tempat.