Program Kartu Pra-Kerja akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020. Sasaran utama program ini adalah para pencari kerja atau korban PHK dengan usia di atas 18 tahun.
INDEF menyatakan bahwa kartu pra-kerja yang digagas Presiden Jokowi menyimpan persoalan, seperti tiadanya pendataan dan kejelasan siapa yang berhak menerimanya.
Menteri Hanif Dhakiri menyatakan porgram Kartu Prakerja tidak memberikan gaji ke pengangguran. Program ini hanya memberi insentif kecil untuk biaya transportasi mencari kerja.