Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah dikenal sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Para pembantu di rumah orang Belanda biasanya mempekerjakan satu keluarga pribumi. Kini, sebutan "pekerja" dinilai lebih tepat dibanding "pembantu".
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak juga dibahas oleh anggota DPR. Sudah 12 tahun RUU itu tak tersentuh oleh para wakil rakyat. Publik juga sepertinya adem ayem. Padahal, kaum kecil seperti PRT sangat membutuhkan payung hukum ini.
Komite Aksi Perlindungan Pekerja Ruah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) mengungkapkan temuan mereka bahwa sejak Januari hingga April 2016, sebanyak 121 Pekerja Rumah tangga (PRT) mengalami kekerasan oleh majikan maupun agen mereka.