Kemenkeu RI menolak gugatan yang diajukan oleh keempat mantan pengamen Cipulir selalu pihak pemohon, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel, Senin (23/7/2019).
Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian mengatakan sidang hari ini akan dilanjutkan, dengan agenda menanti jawaban dari termohon, yakni Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan.
Sidang praperadilan gugatan terhadap Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemenkeu yang diajukan korban salah tangkap empat pengamen anak akan kembali dilangsungkan hari ini, Selasa (22/7/2019).