Uji materi UU Pilkada terkait cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga diputuskan. Padahal, masa kampanye Pilkada DKI telah dimulai.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi
Kewajiban cuti bagi calon petahana dimaksudkan menghindari konflik kepentingan. Namun, Ahok justru keberatan dengan ketentuan itu dan mengajukan uji materi ke MK. Akankah MK akan menganulir keputusan yang pernah dibuatnya pada tahun 2008 silam?