Partai Hati Nurani Rakyat setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat, Dadang Rusdiana.