MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bom bunuh diri oleh kelompok teroris tidak identik dengan jihad. Sayangnya, fatwa MUI ini tidak menjadi gerakan masif, sehingga kelompok teroris masih saja mengklaim bom bunuh diri sebagai jihad.
Kapolri menyatakan bahwa ormas Islam bukan termasuk badan penegak hukum di Indonesia. Karena itu, aksi sweeping yang dilakukan sejumlah ormas merupakan upaya paksa dan tidak dibenarkan.