Modus kejahatan ini ialah mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik Kementerian Perindustrian.
Gadget yang dibawa atau dipesan dari luar negeri setelah 18 April 2020 harus didaftarkan IMEI-nya. Khusus pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri seharga Rp7,1 juta, dikenai pajak terkait impor.