Kemenkeu berencana membebankan cukai kantong plastik kepada konsumen. Cukai kantong plastik akan menjadi pajak tidak langsung yang dibayar oleh penggunanya.
Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg. Keputusan ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari berbagai pihak.