“Makanya, saat Permenpan 61 (2018) terbit, kami sakit hati. Ini melukai hati banyak honorer.” (Sekjen Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muhammad Nur Rambe).
Titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN.
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).