Hasil penelitian terbaru dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan sebanyak 58 persen remaja putri yang hamil di luar nikah berupaya menggugurkan kandungannya alias memilih melakukan aborsi.