tirto.id - Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Perintahkan Polri Usut Penghinaan Simbol Negara
Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November.
Masuk tirto.id































