Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan (ketiga kiri), Mensesneg Pratikno (keempat kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (ketiga kanan) memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) sebelum memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi MahatmaPresiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi MahatmaPresiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan (ketiga kiri), Mensesneg Pratikno (keempat kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (ketiga kanan) memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden memerintahkan Polri untuk mengusut tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) kepada simbol negara (Presiden) saat demo 4 November, sesuai Surat Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.