tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jenjang SD dan SMP jalur zonasi di Kota Surakarta memiliki jadwal bersamaan yang diawali dengan pra PPDB mulai 23 Juni 2021. Seleksi ini dilakukan secara daring melalui laman PPDB Kota Surakarta.
PPDB Online SD dilakukan melalui laman https://ppdb.surakarta.go.id/sd. PPDB Online SMP berada di laman https://ppdb.surakarta.go.id/smp.
Zonasi merupakan salah satu jalur dalam PPDB yang menyeleksi calon peserta didik baru berdasarkan jarak alamat rumahnya menuju sekolah yang dituju. Jalur zonasi memiliki peluang paling besar diterima dalam PPDB Surakarta karena untuk SD menyediakan kuota 70 persen dan SMP 50 persen dari daya tampung sekolah. Jadwal lengkap PPDB SD dan SMP jalur zonasi ini sebagai berikut:
- Pra PPDB Pendaftaran Akun dan Password: 23 - 25 Juni 2021
- Pendaftaran: 23 -25 Juni 2021
- Rekomendasi tambahan 1 pilihan sekolah: 28 Juni 2021 (pukul 08.00 - 15.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2021
- Daftar ulang: 5 - 6 Juli 2021
- Hari pertama sekolah 12 Juli 2021
Menurut petunjuk teknis dalam PPDB Online SD dan SMP jalur zonasi di Kota Surakarta, tata cara pendaftaran diatur dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pra pendaftaran SD dan SMP
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas PPDBsesuai ketentuan
- Calon peserta didik baru login di http://ppdb.surakarta.go.id
- Calon peserta didik baru memilih jalur PPDB
- Calon peserta didik baru melengkapi data sesuai petunjuk. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, dapat mengajukan perbaikan data(desk) ke dinas terkait.
- Calon peserta didik baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang tampil/diinput benar
- Calon peserta didik baru dari dalam kota langsung mendapatkan Akun dan
password yang dikirim langsung melalui nomor Whatsapp (WA)
- Calon peserta didik baru dari luar kota akan mendapatkan akun dan password yang dikirim melalui nomor WA, setelah mendapatkan persetujuan dari tim PPDB.
- Calon peserta didik baru (orang tua siswa) login pendaftaran pada
http://ppdb.surakarta.go.id dangan memasukkan akun dan
password sesuai petunjuk.
- Calon peserta didik baru memilih jalur PPDB
- Calon peserta didik baru melengkapi data sesuai petunjuk
- Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke dinas terkait
- Calon peserta didik baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang tampil/diinput benar.
- Setelah dilakukan persetujuan/submit oleh calon peserta didik baru, proses pendaftaran selesai dan menunggu hasil seleksi.
- Calon peserta didik baru login pendaftaran pada http://ppdb.surakarta.go.id dengan memasukkan akun dan password sesuai petunjuk.
- Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke dinas terkait
- Calon peserta didik baru memilih sekolah sesuai petunjuk
- Pada PPDB jalur zonasi, calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah.
- Calon peserta didik baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang tampil/diinput benar
- Setelah dilakukan persetujuan/submit oleh calon peserta didik baru, proses pendaftaran selesai dan menunggu hasil seleksi.
Syarat pendaftaran untuk PPDB SD jalur zonasi di Kota Surakarta diatur sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua calon peserta didik baru
2. Berkas persyaratan pendaftaran jalur zonasi:
- Melampirkan Surat Keterangan/ Ijasah/ Sertifikat/ LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal
satu tahun di PAUD (TK, KB, TPA, SPS) (bila ada)
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Keluarga
Syarat daftar SMP
Syarat pendaftaran untuk PPDB SMP jalur zonasi di Kota Surakarta diatur sebagai berikut:
1. Memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021
2. Telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian/ijazah/STTB SD
3. Berkas persyaratan pendaftaran SMP jalur zonasi reguler yaitu:
- Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisasi
- Fotocopy akte kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)
sekolah saat hari pertama masuk sekolah.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani