tirto.id - PPDB Malang telah memasuki proses Daftar Ulang Jalur Zonasi SMP yang dilaksanakan mulai tanggal 24-25 Mei 2021.
Daftar ulang diberi batasan dua hari, yakni 24 -25 Mei 2021, mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB setiap harinya.
Sebelumnya, untuk pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kabupaten Malang telah diumumkan per 24 Mei 2021 mulai pukul 01.00 WIB.
Calon peserta didik dapat melihat hasilnya melalui situs PPDB Online Kabupaten Malang di tautan https://malangkab.siap-ppdb.com. Seleksi ini menjaring calon peserta didik di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Tata Cara Daftar Ulang PPDB Malang jalur zonasi
- Masuk ke situs https://malangkab.siap-ppdb.com dan pilih menu "Daftar Ulang". Atau, bisa juga langsung masuk ke tautan berikut: https://malangkab.siap-ppdb.com/#/020001/lapor/siswa.
- Klik kolom "Daftar Ulang". Masukkan nomor peserta dan token/kode verifikasi yang didapatkan ketika melakukan pendaftaran secara online.
Masukkan kode keamanan dan klik "Lanjutkan".
- Cek dan amati kesesuaian data. Jika sudah benar, klik "Kirim/Simpan".
Pilih kolom "Cetak Daftar Ulang" di sebelah kanan kolom "Daftar Ulang. Lakukan cetak bukti daftar ulang/lapor diri.
- Setelah itu sila tunggu ajuan lapor diri mendapat persetujuan dari admin atau operator sekolah tanpa perlu datang ke sekolah.
- Status belum lapor diri akan berubah menjadi lapor diri setelah ajuan lapor diri disetujui oleh admin atau operator sekolah.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
Cara pengecekan hasil pengumuman beserta daftar ulangnya:
- Buka situs PPDB Online Kabupaten Malang di https://malangkab.siap-ppdb.com.
- Pilih jalur di tempat Anda diterima.
Daya Tampung Sekolah di PPDB Malang 2021
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- a. zonasi;
- b. afirmasi;
- c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- d. prestasi.
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d maksimal sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Editor: Agung DH