tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD Tahap Kedua di DKI Jakarta segera dibuka. Dijadwalkan proses pendaftaran Tahap Kedua sudah bisa dilakukan mulai 28 Juni 2021. Proses seleksi masih sama seperti Tahap Pertama yaitu dilakukan secara daring melalui laman PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Tahap Kedua merupakan jalur pendaftaran yang dibuka ketika kuota daya tampung di Satuan Pendidikan masih sisa setelah selesai Tahap Pertama. Dalam seleksi ini, calon peserta didik tidak lagi harus melakukan pendaftaran akun. Mereka tinggal mendaftar pada sekolah yang dituju berdasarkan zonasi tempat tinggal masing-masing.
Jadwal PPDB SD Tahap Kedua di DKI Jakarta sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 28 - 30 Juni 2021 (Dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir puku 14.00 WIB pada hari terakhir)
- Proses seleksi: 28 - 30 Juni 2021 (Dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 15.00 WIB pada hari terakhir)
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Juni 2021 (pukul 17.00 WIB)
- Lapor diri: 1 - 2 Juli 2021 ((Dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
1. Memiliki alamat domisili di Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama
3. Belum pernah mendaftar sama sekali pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama
Cara mendaftar
Menurut petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta, seleksi jalur Tahap Kedua untuk jenjang SD menerapkan cara pendaftaran sebagai berikut:
1. Calon peserta didik (atau orang tuanya) mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Login dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Calon peseta didik dapat memilih tiga sekolah tujuan yang sesuai dengan daftar zona sekolah PPDB Tahap Kedua
4. Calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan, bisa mendaftar pada sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur Tahap Kedua belum ditutup.
Penguman hasil seleksi Tahap Kedua disampaikan pada 30 Juni 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Dalam pelaksanaan PPBD Tahap Kedua ini, dimungkinkan jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang ada. Jika terjadi kondisi demikian, maka seleksi akan memberikan prioritas berdasarkan faktor berikut secara berurutan:
1. Usia tertua ke usia termuda
2. Pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi Tahap Kedua, diwajibkan untuk melakukan lapor diri atau daftar ulang. Lapor diri dilakukan pula secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bagi yang tidak lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani