Menuju konten utama

Polri Selidiki Peretasan Situs NTMC.info oleh Jaringan Judol

Saat ini penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan apakah benar ada peretasan oleh jaringan judi online.

Polri Selidiki Peretasan Situs NTMC.info oleh Jaringan Judol
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Polri menindaklanjuti dugaan adanya peretasan situs ntmc.info milik Korlantas oleh jaringan judi online (judol). Situs tersebut diketahui mengalami peretasan sejak Rabu (13/11/2024) pagi tadi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan saat ini penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan apakah benar ada peretasan oleh jaringan judi online.

“Kami juga dengar dari kawan-kawan, tentang hal tersebut. Namun, secara resmi kami sedang berkoordinasi dengan Korlantas maupun Bareskrim untuk memastikan hal tersebut,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Sandi pun enggan menjelaskan apakah situs ntmc.info memang dikelola langsung oleh Korlantas Polri atau tidak. Dia hanya memastikan bahwa hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut.

Terkait judol sendiri, kata dia, Polri terus bekerja dan berkolaborasi untuk proses pemberantasan judol. Pengusutannya pun dilakukan sesuai standar operasi prosedur (SOP).

“Sampai dengan saat ini tidak ada maslaah dan sedang bekerja. Jadi kalau namannya berproses pasti butuh waktu,” ujar dia.

Berdasarkan penelusuran reporter Tirto, ketika mengklik situs ntmc.info muncul halaman awal judol dengan tulisan M88. Situs itu menampilkan tagline “Situs Judi Terbaik di Asia”.

Kemudian, terdapat berbagai fitur judol yang tertera di halaman awal, salah satunya judol bola. Dari penelusuran nama yang tertera, situs tersebut diduga berasal dari Filipina.

Situs itu pun telah dalam pemblokiran saat dibuka pukul 11.48 WIB. Pemblokiran tersebut diduga dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang tengah dilakukan Polri.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto