Menuju konten utama

Polri Minta LPSK Lindungi 6 Saksi Kasus Penyadapan Presiden

Polri meminta LPSK melindungi enam saksi kasus penyadapan Presiden Prabowo. LPSK kini menelaah kelayakan permohonan tersebut.

Polri Minta LPSK Lindungi 6 Saksi Kasus Penyadapan Presiden
Koordinator KKJ Erick Tanjung (Baju Navy) dan Ketua LPSK, Achmadi (batik orange) soal teror Tempo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (26/3/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, LPSK masih menelaah kelayakan permohonan perlindungan tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri terkait permohonan tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas keenam saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan.

"LPSK berkoordinasi dengan Polri terkait permohonan perlindungan dalam kasus penyadapan tersebut. Nama-namanya sudah ada, tetapi mohon maaf belum bisa kami bagikan. Sejauh ini ada enam orang, statusnya masih saksi," kata Susi kepada Tirto, Kamis (5/11/2026).

Permohonan yang diajukan Polri tersebut mengindikasikan adanya antisipasi terhadap potensi intimidasi atau intervensi terhadap para saksi. Perlindungan dinilai penting untuk memastikan mereka dapat memberikan keterangan secara bebas dalam proses pengusutan kasus penyadapan tersebut.

Sebagai informasi, selain perlindungan saksi, LPSK juga memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana.

Meski hingga kini belum ada tersangka yang mengajukan permohonan sebagai JC, peluang tersebut tetap terbuka. Calon JC harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus tersangka, terlibat dalam tindak pidana serius dan terorganisasi, bukan merupakan pelaku utama, serta bersedia mengakui perbuatannya secara jujur.

Calon JC juga harus memberikan keterangan yang menyeluruh, relevan, dan dapat dipercaya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Selain itu, mereka diwajibkan memiliki komitmen untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana.

Mantan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menilai kasus penyadapan yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya memenuhi kualifikasi untuk membuka peluang munculnya JC. Menurutnya, tindak pidana terorganisasi kerap melibatkan pihak-pihak yang tidak sepenuhnya bertindak atas kehendak sendiri.

"Dalam tindak pidana terorganisir, tidak semua pihak bertindak secara sukarela. Ada yang terpaksa atau sekadar menjalankan perintah atasan yang sulit ditolak," kata Hasto kepada Tirto.

Hasto menjelaskan, permohonan perlindungan sebagai JC tidak harus datang dari tersangka atau keluarganya. Penyidik maupun kuasa hukum juga dapat mengajukan permohonan. Bahkan, LPSK memiliki ruang untuk mengambil inisiatif secara proaktif dengan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.

Menurut Hasto, kesaksian dari saksi yang mendapat perlindungan maupun JC berpotensi membuka keterlibatan pihak lain, termasuk dalam perkara hukum berbeda. Ia mencontohkan posisi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

"LPSK bisa bertindak aktif mengumumkan bahwa siapa pun yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sebab, belum tentu masyarakat atau tersangka paham bahwa LPSK memberikan perlindungan untuk skema ini," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana