Menuju konten utama

DKPP Segera Sidangkan Aduan Etik Pemilu terkait Ijazah Gibran

DKPP sebut dua dari lima aduan terhadap KPU terkait pencalonan Gibran telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.

DKPP Segera Sidangkan Aduan Etik Pemilu terkait Ijazah Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (ketiga kiri) didampingi anggota DKPP memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memproses lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Dua dari lima pengaduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan. Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua pengaduan lainnya masih menjalani verifikasi administrasi untuk selanjutnya diperiksa secara materiil.

Sementara itu, satu pengaduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi. "Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Wiarsa belum mengungkap identitas pengadu yang laporannya telah memenuhi syarat materiil tersebut. Dia juga belum memastikan apakah salah satunya merupakan laporan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

"Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah," ujarnya.

Sebagai indformasi, kelima pengaduan tersebut masuk ke DKPP pada 8, 9, 13, dan 14 Oktober 2026. Salah satu laporan yang menjadi sorotan diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan sejumlah pihak lainnya.

Mereka mengadukan Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran, terutama menyangkut penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Denny mengungkapkan terdapat empat pokok dugaan pelanggaran etik yang perlu diperiksa DKPP. Pertama, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena dinilai tidak melalui proses pembahasan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kedua, dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ketiga, dugaan penghambatan terhadap fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama karena KPU dinilai tidak memberikan akses memadai terhadap dokumen persyaratan pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Adapun dugaan keempat berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik penyelenggara pemilu.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Persoalan ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran itu didukung certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya. Namun, menurut MK, dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. MK juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu, menanggapi pengaduan Denny dan kawan-kawan, KPU menyatakan menghormati proses yang berjalan di DKPP. Komisioner KPU Idham Holik menyebut seluruh proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui tahapan legal drafting sesuai ketentuan.

DKPP memastikan seluruh pengaduan akan ditangani sesuai prosedur. Pemenuhan syarat materiil merupakan tahapan untuk menentukan kelayakan suatu aduan dilimpahkan menjadi perkara dan disidangkan, bukan penetapan bahwa pihak yang diadukan telah terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya. Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana