Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Napi di OKUS

Pengeroyokan dipicu tuduhan salah satu tersangka bahwa korban mencuri uang miliknya sebanyak Rp25 ribu.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Napi di OKUS
Ilustrasi pengeroyokan. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menetapkan empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang narapidana inisial AW tewas dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatra Selatan. Polisi juga menyebut kejadian nahas itu dipicu tuduhan mencuri uang Rp25 ribu.

Keempat tersangka adalah RK, GG, RAS, dan R. Mereka merupakan penghuni satu sel bersama korban di Blok A.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 25 napi yang menghuni sel tersebut dan mendapat hasil autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Tim forensik menemukan banyak luka bekas benda tumpul pada jenazah.

Luka-luka itu di antaranya memar di kepala, luka robek di wajah, memar di sekitar kedua mata, resapan darah pada jaringan leher, dan pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri. Pada tulang rusuk korban juga ditemukan patah yang diduga akibat kekerasan.

Kasatreskrim Polres OKUS, AKP Aston L. Sinaga, mengungkapkan penyidik berkesimpulan bahwa kematian korban akibat adanya tindak pidana. Hasil autopsi juga saling berkaitan dengan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Dari gelar perkara, kami tetapkan empat tersangka yang semuanya napi satu kamar dengan korban," ungkap Aston, Minggu (25/10/2026).

Pengeroyokan dipicu tuduhan tersangka RK kepada korban yang menudingnya mencuri uang miliknya sebanyak Rp25 ribu. Korban membantah melakukan pencurian sehingga terjadi adu mulut dengan tersangka RK pada Jumat (16/10/2026) pagi.

Keributan melibatkan tiga tersangka lain. Mereka mengeroyok korban disaksikan napi-napi lain hingga tewas di tempat

"Tersangka RK sebagai otak pelaku. Dia melakukan kekerasan terhadap korban berkali-kali, baik memukul maupun dengan tendangan," kata Aston.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Barang bukti disita hasil pemeriksaan forensik dan pakaian korban.

Diberitakan sebelumnya, AW merupakan napi kasus narkoba dengan vonis 7 tahun dan telah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. Dia ditemukan sudah dalam keadaan tewas di dalam sel pada Jumat (16/10/2026) pukul 06.30 WIB. Korban menghuni sel itu bersama 25 napi lain.

Dari keterangan tim medis lapas, selama ini korban tidak pernah mengeluhkan kesehatannya. Di tubuh korban ditemukan luka lecet sehingga dilakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi