tirto.id - Polisi menangkap LS (49), perempuan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri via media sosial.
"(LS) ditangkap di kediamannya, daerah Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Ghozali Luhulima saat dihubungi, Rabu (16/12/2020). Kini polisi masih memproses kasus tersebut.
Ghozali menjelaskan video tersebut sebetulnya dibuat 2019 lalu namun baru viral saat ini. Oleh karena itu, polisi masih mencari siapa penyebar video tersebut.
Polisi juga telah memeriksakan kejiwaan LS di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran pernyataannya di video tersebut.
Salah satu akun Twitter yang mengunggah tayangan itu adalah @futoday_. Dalam video itu, LS mencaci maki Jokowi dan Megawati, salah satunya menyebut mereka merampok duit negara. LS juga menilai Jokowi tak bisa bekerja sebagai pemimpin negara.
Kasus penghinaan terhadap Joko Widodo di media sosial juga pernah dilakukan oleh WP, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada akhir November 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap WP karena memasang foto profil akun Facebook miliknya dengan gambar Megawati sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
Polisi menyita tiga ponsel, satu buat borgol dan KTP. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto