Menuju konten utama

Polisi Tangkap Guru Olahraga Diduga Cabuli Siswi SMP di Muratara

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya siswi lain yang turut menjadi korban.

Polisi Tangkap Guru Olahraga Diduga Cabuli Siswi SMP di Muratara
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Alnauval
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap seorang guru SMP di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga mencabuli siswinya. Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban inisial E (14), siswi kelas IX SMP, mengadu ke orang tuanya telah dicabuli gurunya berinisial LA (36). Keluarga langsung melapor ke polisi dengan harapan pelaku ditangkap.

Peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi di ruang perpustakaan sekolahnya, Senin (5/10/2026) siang. Korban berusaha melawan, namun tak bisa berbuat banyak lantaran merasa takut karena pelaku adalah gurunya sendiri.

Polisi akhirnya menangkap pelaku LA tanpa perlawanan pada Selasa (6/10/2026) malam.

"Benar, tersangka sudah kami tangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam," ungkap KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Hendri Martadinata, Kamis (8/10/2026).

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka merupakan guru mata pelajaran olahraga yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya siswi lain yang turut menjadi korban. Kepolisian juga akan memanggil pihak sekolah karena kejadian berada di lingkungan satuan pendidikan.

"Masih kami lakukan pendalaman. Untuk sementara baru satu korban yang melapor," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D , juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita seragam olahraga yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi