tirto.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 64 orang dalam penindakan narkoba di Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026). Dari hasil tes urine, sebanyak 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan kawasan narkoba yang dicanangkan melalui Quick Wins Kapolri. Program ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga pemulihan lingkungan dan pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.
Nona menjelaskan, beberapa jam sebelum penindakan di Kampung Madani, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan 33 orang di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya. Dari jumlah tersebut, 24 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan sembilan lainnya negatif berdasarkan hasil tes urine.
Dalam penindakan di Kampung Madani, petugas Biddokkes Polda Kepri memeriksa urine 64 orang yang diamankan. Hasilnya, 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, terdiri dari 53 laki-laki dan delapan perempuan.
“Terhadap 61 orang yang dinyatakan positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di BNNP Kepri,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Selain mengamankan puluhan orang, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 45 alat isap sabu atau bong, satu timbangan digital, 12 *cartridge pod* bekas pakai, dan 20 pipet yang siap digunakan.
Petugas juga menyita 30 telepon genggam, 12 senjata tajam, satu senjata angin, dua gunting, 20 mancis, serta satu sepeda motor jenis Vario.
“Seluruh hasil temuan dan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai hasil pendalaman, fakta yang ditemukan di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.
Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polda Kepri juga mendorong pemulihan kawasan agar tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Nona mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Warga juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya.
Menurut dia, penindakan dan pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mendukung pemulihan kawasan serta mencegah aktivitas narkotika kembali terjadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































