Tiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar (dari kiri), Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis Tumanurung menjalani sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2).
Tiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis memasuki ruang sidang pada sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Tirto/Andrey GromicoTiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar (dari kiri), Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis Tumanurung menjalani sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Tirto/Andrey GromicoTiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar (dari kiri), Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis Tumanurung menjalani sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Tirto/Andrey GromicoTangis histeris istri Ahmad Musadeq saat Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada sidang sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Tirto/Andrey GromicoTiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar (dari kiri), Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan pada sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Tirto/Andrey GromicoAhmad Musadeq melambaikan tangan usai sidang vonis terkait kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Tirto/Andrey Gromico
Sidang vonis petinggi Gafatar Andri Cahya, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis atas kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (7/2). Pengadilan memberikan vonis 5 tahun penjara kepada Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung, sedangkan Andri Cahya divonis 3 tahun penjara. Tirto/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya