Menuju konten utama
Kasus Brigadir J

Penjelasan Polda Metro Jaya soal Bantuan Hukum AKBP Jerry Siagian

Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Jerry.

Penjelasan Polda Metro Jaya soal Bantuan Hukum AKBP Jerry Siagian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Majelis Komisi Kode Etik Polri memutus memberhentikan tidak hormat eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Hal ini karena ia terbukti tak profesional dan melakukan perbuatan tercela dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut. Kemudian muncul isu jika Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry, namun polisi meluruskan perihal rencana itu.

Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Jerry.

"Perlu saya luruskan, narasi seperti tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022. Artinya, Kepolisian Ibu Kota taat kepada putusan majelis hakim.

"Yang dimaksud pendampingan hukum, dia menyatakan banding. Artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa pengacara, itu ada Divisi Hukum Mabes Polri (yang memberikan bantuan)," sambung Zulpan.

Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya, sebagai satuan di bawahnya, untuk memberikan bantuan hukum kepada Jerry.

Dalam kasus penghalangan proses hukum perkara kematian Yosua, Jerry diduga melanggar kode etik kategori berat akibat tidak profesional menjalankan tugasnya yakni ketika menindaklanjuti dua laporan yang dibuat pihak Irjen Pol Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J.

Laporan kesatu ihwal pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; dan laporan kedua perihal percobaan pembunuhan Bharada Richard Eliezer oleh Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Jerry dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf g, Pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky